MATERI KELEMBAGAAN
“LIMA JURUS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI”
Oleh: MUHAMMAD TRIONO, SP
JURUS 1: PERENCANAAN
- Pengetahuan Wilayah (Infrastruktur, Sosial Budaya).
- Pengetahuan sumberdaya pertanian (Kondisi tanah, Iklim, Pengairan) di wilayahnya.
- Mengetahui masalah (impact point) yang bersifat perilaku maupun non perilaku.
- Kelompok mengetahui teknologi yang dibutuhkan.
- Kelompok mengetahui cara memanfaatkan dan menggali sumberdaya Pertanian di wilayahnya.
- Kelompok mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan, Penyusunan Rencana kerja, Pembuatan Rencana Kerja, Keterkaitan terhadap Rencana Penguasaan.
- Pengurus kelompok tani terhadap materi Rencana kerja, Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
- Kehadiran anggota dalam penyusunan rencana kerja Materi Rencana Kerja.
JURUS 2: PERJANJIAN
- Merasa perlu adanya perjanjian dengan pihak lain.
- Mengetahui macam-macam perjanjian.
- Ketaatan kelompok dengan pihak lain.
- Perjanjian dengan pihak lain tertulis maupun tidak tertulis dilaksanakan.
JURUS 3: PEMUPUKAN MODAL
- Merasa perlu adanya pemupukan modal.
- Melaksanakan pemupukan modal.
- Modal kelompok dimanfaatkan oleh para anggota kelompok (Prosentase).
- Sifat Pemupukan modal.
JURUS 4: MELEMBAGA
- Merasa perlu adanya kerja sama dengan KUD.
- Total terdaftar Aktif dalam kegiatan.
- Keterkaitan pengurus / anggota kelompok dalam pengurus KUD.
- Pemanfaatan pelayanan KUD oleh anggota kelompok.
- Penunjukan kelompok sebagai TPK oleh KUD.
JURUS 5: MENERAPKAN
- Inisiatif kelompok mencari informasi teknologi yang diterima.
- Kelompok mempelajari teknologi yang diterima.
- Jumlah anggota yang mendapat/memanfaatkan informasi.
- Dibidang pengadaan sarana produksi.
- Dibidang produksi (gerakan penerapan teknologi).
- Dibidang pasca panen dan pemasaran.
- Produksi rata-rata yang dicapai anggota kelompok atau mutu usaha (kebun dan ternak).