KELEMBAGAAN KELOMPOK

November 14, 2022

MATERI KELEMBAGAAN
“LIMA JURUS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI”

Oleh : MUHAMMAD TRIONO,SP

 

JURUS 1 PERENCANAN

1.      Pengetahuan Wilayah ( Infrastruktur, Sosial Budaya )

2.      Pengetahuan sumberdaya pertanian (Kondisi tanah, Iklim,pengairan ) diwilayahnya.

3.      Mengetahui maslah ( imfac point ) yang bersfat perilaku maupun non perilaku

4.      Kelompok mengetahui tehnologi yang dibutuhkan

5.      Kelompok mengetahui cara memanfaatkan dan menggali sumberdaya Pertanian di wilayahnya

6.  Kelompok mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan, Penyusunan Rencana kerja, Pembuatan Rencana Kerja, Keterkaitan terhadap Rencana Penguasaan,

7.  Pengurus kelompok tani terhadap materi Rencana kerja, Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK )

8.      Kehadiran anggota dalam penyusunan rencana kerja  Materi Rencana Kerja

 

JURUS II PERJANJIAN

1.      Merasa perlu adanya perjanjian dengan pihak lain

2.      Mengetahui macam-macam perjanjian

3.      Ketaatan kelompok dengan pihak lain

4.      Perjanjian dengan pihak lain tertulis maupun tidak tertulis dilaksanakan.

 

JURUS III PEMUPUKAN MODAL

1.      Merasa perlu adanya pemupukan modal

2.      Melaksanakan pemupukan modal

3.      Modal kelompok dimanfaatkan oleh para anggota kelompok ( Prosentase )

4.      Sifat Pemupukan modal

JURUS IV MELEMBAGA

1.      Merasa perlu adanya kerja sama dengan KUD

2.      Total terdaftar Aktif dalam kegiatan

3.      Keterkaitan pengurus / anggota kelompok dalam pengurus KUD

4.      Pemanfaatan pelayanan KUD oleh anggota kelompok

5.      Penunjukan kelompok sebagai TPK oleh KUD

 

JURUS V MENERAPKAN

1.      Inisiatif kelompok mencari informasi teknologi yang diterima

2.      Kelompok mempelajari teknologi yang di terima.

3.      Jumlah anggota yang mendapat/memanfaatkan informasi

4.      Dibidang pengadaan sarana produksi

5.      Dibidang produksi ( gerakan penerapan teknologi )

6.      Dibidang pasca panen dan pemasaran

7.      Produksi rata-rata yang dicapai anggota kelompok atau mutu usaha ( kebun dan ternak )


Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Tinggalkan Pesan Anda Disini Sebagai Bahan Perbaikan Blog Ini, Terimakasih

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔