KELEMBAGAAN KELOMPOK

MATERI KELEMBAGAAN
“LIMA JURUS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI”

Oleh: MUHAMMAD TRIONO, SP

JURUS 1: PERENCANAAN

  • Pengetahuan Wilayah (Infrastruktur, Sosial Budaya).
  • Pengetahuan sumberdaya pertanian (Kondisi tanah, Iklim, Pengairan) di wilayahnya.
  • Mengetahui masalah (impact point) yang bersifat perilaku maupun non perilaku.
  • Kelompok mengetahui teknologi yang dibutuhkan.
  • Kelompok mengetahui cara memanfaatkan dan menggali sumberdaya Pertanian di wilayahnya.
  • Kelompok mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana kegiatan, Penyusunan Rencana kerja, Pembuatan Rencana Kerja, Keterkaitan terhadap Rencana Penguasaan.
  • Pengurus kelompok tani terhadap materi Rencana kerja, Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
  • Kehadiran anggota dalam penyusunan rencana kerja Materi Rencana Kerja.

JURUS 2: PERJANJIAN

  • Merasa perlu adanya perjanjian dengan pihak lain.
  • Mengetahui macam-macam perjanjian.
  • Ketaatan kelompok dengan pihak lain.
  • Perjanjian dengan pihak lain tertulis maupun tidak tertulis dilaksanakan.

JURUS 3: PEMUPUKAN MODAL

  • Merasa perlu adanya pemupukan modal.
  • Melaksanakan pemupukan modal.
  • Modal kelompok dimanfaatkan oleh para anggota kelompok (Prosentase).
  • Sifat Pemupukan modal.

JURUS 4: MELEMBAGA

  • Merasa perlu adanya kerja sama dengan KUD.
  • Total terdaftar Aktif dalam kegiatan.
  • Keterkaitan pengurus / anggota kelompok dalam pengurus KUD.
  • Pemanfaatan pelayanan KUD oleh anggota kelompok.
  • Penunjukan kelompok sebagai TPK oleh KUD.

JURUS 5: MENERAPKAN

  • Inisiatif kelompok mencari informasi teknologi yang diterima.
  • Kelompok mempelajari teknologi yang diterima.
  • Jumlah anggota yang mendapat/memanfaatkan informasi.
  • Dibidang pengadaan sarana produksi.
  • Dibidang produksi (gerakan penerapan teknologi).
  • Dibidang pasca panen dan pemasaran.
  • Produksi rata-rata yang dicapai anggota kelompok atau mutu usaha (kebun dan ternak).

Share: